Tugas dan Fungsi

Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mempunyai tugas : 
menyusun, mengkoordinasikan rencana dan program kerja Bagian;melaksanakan perumusan kebijakan produk hukum dan telaahan hukum sesuai ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;melaksanakan perumusan penyusunan produk hukum Kabupaten baik yang bersifat pengaturan (regeling) maupun penetapan (beschikking);melaksanakan penyiapan bahan pertimbangan dan bantuan hukum kepada semua unsur di lingkungan pemerintah provinsi;mengkoordinasikan Kepala Sub Bagian agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;merumuskan sasaran yang hendak dicapai berdasarkan skala prioritas dan dana yang tersedia sebagai dasar dalam pelaksanaan tugas;memonitor serta mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan agar  sasaran dapat dicapai sesuai dengan program kerja;melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan produk hukum;melaksanakan program Strategis Rencana Aksi Nasional HAM;melaksanakan koordinasi dan pelayanan administratif kepada satuan kerja perangkat daerah;mengkoordinasikan pembahasan perumusan rancangan produk hukum;mengkoordinasikan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan, dan penghormatan HAM;melakukan advokasi dan upaya hukum terhadap permasalahan yang timbul;mengadakan pembinaan dan pengawasan terhadap Produk Hukum Kabupaten;melaksankan evaluasi dan kajian hukum dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;mendistribusikan tugas kepada bawahan  sesuai dengan bidang tugasnya;mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan dengan berpedoman pada rencana dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;menghimpun Peraturan Perundang-undangan dan mempublikasikan serta mendokumentasikan produk hukum;melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum serta penyuluhan hukum sesuai ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait sesuai  ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;melaksankan sistem pengendalian intern;melaksanakan tugas kedinasan lainnya  yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas; danmelaporkan hasil pelaksanaan tugas.